Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPDB 2025: Siswa Tak Masuk Sekolah Negeri Diarahkan ke Sekolah Swasta, Dibiayai Pemda

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |14:53 WIB
PPDB 2025: Siswa Tak Masuk Sekolah Negeri Diarahkan ke Sekolah Swasta, Dibiayai Pemda
PPDB 2025: Siswa Tak Masuk Sekolah Negeri Diarahkan ke Sekolah Swasta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 akan mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk diarahkan ke sekolah swasta. Biaya sekolah bagi siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bantuan biaya sekolah tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan Pemda. 

“Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah, karena sesuai juga dengan aturan yang di Undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

1. Aturan Teknis Sistem PPDB

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan aturan teknis mengenai ketentuan dalam sistem PPDB baru itu. Aturan tersebut, kata Atip, akan diluncurkan sebelum masa penerimaan siswa baru. 

“Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan,” kata Atip.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement